Hubungan Perusahaan dan Karyawan sangat penting, tidak ada tujuan-tujuan Perusahaan yang dapat dicapai tanpa pengabdian Karyawannya dan tidak ada perbaikan/kemajuan taraf hidup Karyawan tanpa keberhasilan Perusahaan.
Karyawan merupakan salah satu unsur penentu bagi kelangsungan/kemajuan Perusahaan dan sebaliknya kelangsungan kerja Karyawan, perkembangan serta kesejahteraan yang menjadi hak karyawan hanya dapat diperoleh melalui keberhasilan Perusahaan.
Peraturan Perusahaan memiliki peran yang tidak kecil dalam membentuk budaya kerja dan budaya disiplin karyawan di sebuah perusahaan. Segala bentuk aturan main dan tata tertib menjadi alat untuk berproses ke arah budaya kerja yang lebih baik. Akhirnya suatu “Peraturan” tersebut akan menjadi budaya perusahaan (company culture) yang baik.
Secara garis besar Peraturan Perusahaan sesuai UU memuat bab-bab dan pasal-pasal sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
Perusahaan dan Karyawan
HUBUNGAN KERJA
Penerimaan Karyawan; Masa Percobaan; Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan Karyawan; Karyawan Kontrak; Tanda Pengenal Karyawan.
PERATURAN KERJA DAN TATA TERTIB / DISIPLIN KERJA
Hari Kerja dan Waktu Kerja; Kewajiban-Kewajiban Karyawan; Larangan Bagi Karyawan; Tindakan In-disipliner.
FASILITAS KERJA
Peralatan Kerja; Seragam Kerja; Perjalanan Dinas; Latihan dan Pendidikan Karyawan.
CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Cuti Tahunan; Cuti Besar; Cuti Haid dan Cuti Melahirkan/ Keguguran; Cuti Sakit; Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan; Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Gaji Penuh; Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Ijin/Mangkir.
PENGUPAHAN
Sistem Pengupahan; Lembur; Upah Selama Sakit
BANTUAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Tunjangan Makan; Tunjangan Transport ; Tunjangan Hari Raya Keagamaan; Penghargaan Akhir Tahun; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bantuan Kematian Biasa Yang Bukan Kecelakaan Kerja; Bantuan Kematian Bagi Keluarga Karyawan; ; Koperasi Karyawan; Tunjangan Bagi Karyawan Yang Ditahan Pihak Berwajib.
PEMELIHARAAN KESEHATAN
Tunjangan Pengobatan / Rawat Jalan ; Tunjangan Perawatan / Rawat Inap Di Rumah Sakit; Penggantian Pembelian Kaca Mata ; Bantuan Biaya Melahirkan; Penggantian Bantuan Biaya Pengobatan, Perawatan, dan Kelahiran; Program Keluarga Berencana.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Umum; Pelanggaran Peraturan Tata Tertib; Pelanggaran Berat/Mengundurkan Diri; Sakit Berkepanjangan dan Ketidakmampuan Bekerja Karena alasan Kesehatan; Tidak Dapat Mencapai Standar Prestasi Kerja; Alasan Mendesak; Alasan Lainnya.
PENSIUN
Karyawan Pensiun ; Peraturan-Peraturan yang Bersifat Prosedural.
PENUTUP
Interpretasi dan Amandemen; Penutup.
Semoga tulisan ini bermanfaat...
Dapatkan!!!... Peraturan Perusahaan Lengkap tersebut dengan redaksi baku sesuai dengan bab dan pasal-pasalnya. Hub. HP: 081 237668172
Karyawan merupakan salah satu unsur penentu bagi kelangsungan/kemajuan Perusahaan dan sebaliknya kelangsungan kerja Karyawan, perkembangan serta kesejahteraan yang menjadi hak karyawan hanya dapat diperoleh melalui keberhasilan Perusahaan.
Peraturan Perusahaan memiliki peran yang tidak kecil dalam membentuk budaya kerja dan budaya disiplin karyawan di sebuah perusahaan. Segala bentuk aturan main dan tata tertib menjadi alat untuk berproses ke arah budaya kerja yang lebih baik. Akhirnya suatu “Peraturan” tersebut akan menjadi budaya perusahaan (company culture) yang baik.
Secara garis besar Peraturan Perusahaan sesuai UU memuat bab-bab dan pasal-pasal sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
Perusahaan dan Karyawan
HUBUNGAN KERJA
Penerimaan Karyawan; Masa Percobaan; Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan Karyawan; Karyawan Kontrak; Tanda Pengenal Karyawan.
PERATURAN KERJA DAN TATA TERTIB / DISIPLIN KERJA
Hari Kerja dan Waktu Kerja; Kewajiban-Kewajiban Karyawan; Larangan Bagi Karyawan; Tindakan In-disipliner.
FASILITAS KERJA
Peralatan Kerja; Seragam Kerja; Perjalanan Dinas; Latihan dan Pendidikan Karyawan.
CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Cuti Tahunan; Cuti Besar; Cuti Haid dan Cuti Melahirkan/ Keguguran; Cuti Sakit; Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan; Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Gaji Penuh; Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Ijin/Mangkir.
PENGUPAHAN
Sistem Pengupahan; Lembur; Upah Selama Sakit
BANTUAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Tunjangan Makan; Tunjangan Transport ; Tunjangan Hari Raya Keagamaan; Penghargaan Akhir Tahun; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bantuan Kematian Biasa Yang Bukan Kecelakaan Kerja; Bantuan Kematian Bagi Keluarga Karyawan; ; Koperasi Karyawan; Tunjangan Bagi Karyawan Yang Ditahan Pihak Berwajib.
PEMELIHARAAN KESEHATAN
Tunjangan Pengobatan / Rawat Jalan ; Tunjangan Perawatan / Rawat Inap Di Rumah Sakit; Penggantian Pembelian Kaca Mata ; Bantuan Biaya Melahirkan; Penggantian Bantuan Biaya Pengobatan, Perawatan, dan Kelahiran; Program Keluarga Berencana.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Umum; Pelanggaran Peraturan Tata Tertib; Pelanggaran Berat/Mengundurkan Diri; Sakit Berkepanjangan dan Ketidakmampuan Bekerja Karena alasan Kesehatan; Tidak Dapat Mencapai Standar Prestasi Kerja; Alasan Mendesak; Alasan Lainnya.
PENSIUN
Karyawan Pensiun ; Peraturan-Peraturan yang Bersifat Prosedural.
PENUTUP
Interpretasi dan Amandemen; Penutup.
Semoga tulisan ini bermanfaat...
Dapatkan!!!... Peraturan Perusahaan Lengkap tersebut dengan redaksi baku sesuai dengan bab dan pasal-pasalnya. Hub. HP: 081 237668172
trims, cukup berguna.... info ttg cara membuat peraturan perusahaan lainnya
ReplyDeleteTrimakasih atas kunjungannya...
Deletemakasih infonya visit jg di http://prosedur.blogspot.com/
ReplyDeletetrimakasih atas kunjungannya..
DeleteAdmin, tolong muat juga aturan dan disiplin kerja di apotek
Deleteaturan dan disiplin kerja apotek bisa mengacu pada standar peraturan perusahaan sesuai uu tenaga kerja yang ada.
Deleteterimaakasih atas kunjungannya.
Salam sukses
Terimakasih atas infonya, sangat berguna bagi pekerja..
ReplyDeleteTerimakasih sudah mampir.... salam sukses
DeleteSangat bermanfaat. Saya butuh peraturan pegawai untuk sekolah. Ada pak?
ReplyDeleteTrimakasih bu Nurhayati, untuk Peraturan Pegawai sekolah secara khusus blm ada, tapi kami punya paket peraturan perusahaan dan Pedoman karyawasn sesuai Undang2 yang bisa ibu pakai.
Delete