Sunday, November 30, 2014

Langkah-langkah Perijinan Perumahan untuk Developer Property

Berikut adalah langkah-langkah dari awal pengurusan perizinan (IMB) bagi Developer Property yang akan membangun perumahan.
1.    Memastikan tanah yang akan dikelola sebagai perumahan berada pada jalur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota ( RTRK) agar tidak kesulitan untuk ijin pemanfaatan tanahnya.

2.    Melakukan pengecekan RTRK, apakah daerah tersebut nantinya diperuntukkan untuk apa, untuk
pemukiman, industri atau memang jalur hijau.

3.    Apabila ternyata daerah tersebut direncanakan sebagai pemukiman maka kita bisa lanjutkan untuk rencana mengembangkan perumahan.

4.    Lanjut ke langkah berikutnya, adalah mengurus perijinan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

5.    Pengurusan ijin untuk Advice Planning, yaitu ijin kesesuaian antara Site Plan pengembangan perumahan dan tata ruang di daerah tersebut.

6.    Mesiapkan dan melampirkan syarat wajib antara lain:
a.    proposal ijin pemanfaatan ruang, yang berisi segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan lokasi tersebut,
b.    juga dilampiri sertifikat tanah, apabila tanah itu masih atas nama orang lain dilampiri surat kuasa bermeterai cukup untuk mengurus perijinan tersebut.
c.    Gambar perencanaan lahan (Site Plan) sudah pasti harus ada.

7.    Memastikan keluar produk dari ijin ini adalah Gambar Rekomendasi Advice Planning yang berisi garis besar aturan untuk pembangunan.
Misal: garis pagar harus berapa meter dari jalan, garis muka bangunan harus berapa meter dari jalan dan masih banyak yang lainnya.

8.    Produk perijinan lainnya yang dihasilkan dari langkah ini adalah Ijin Prinsip atau Surat Keputusan yang disetujui oleh kepala daerah Bupati atau Walikota. Biasanya lebih dari 5 rumah sudah dianggap sebagai sebuah perumahan.

9.     Pengecekan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Pertama kita cek sertifikat apakah sudah sesuai dengan fisiknya, minta pada petugas untuk cek ulang patok pembatasnya apakah sudah sesuai dengan luasan yang ada pada sertifikat.
Setelah itu sesuaikan sertifikat dengan syarat dan kebutuhan yang akan digunakan untuk pengembangan perumahan, misal apakah tanah itu harus digabung sertifikatnya karena sebelumnya terdiri dari sejumlah sertifikat hak milik.

10.    Pastikan status yang dipersyaratkan untuk lahan tersebut, harus Hak Guna Bangunan (HGB).
a.    Tanah tersebut atas nama PT (perusahaan) atau mungkin boleh langsung dipecah kavling atas nama Pribadi.
b.    Seandainya memang diperbolehkan dipecah kavling atas nama Pribadi, hal tersebut sangat memudahkan pengurusan dan menghemat anggaran untuk retribusi pajak dan perijinan.
c.    Kalaupun memang harus berstatus HGB langkah awalnya adalah penurunan status dari SHM ke HGB tetapi masih atas nama Pribadi, kemudian dari HGB atas nama Pribadi diubah menjadi HGB atas nama PT/ Perusahaan.

11.    Tanyakan pada BPN setempat untuk detail tiap proses perijinannya sampai proses selesai.

12.    Masih di kantor BPN, mencari Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ini sebagai syarat nanti kita melangkah untuk pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

13.    Mengurus  ijin AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) atau  ijin UKL/UPL ( upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan lingkungan hidup ) ke kantor KLH (Kementrian Lingkungna Hidup). Proses ini awalnya kita diharuskan cek kadar air tanah pada lokasi. Setelah itu kita membuat proposal tentang plus minus dan dampak yang akan terjadi pada proyek yang akan kita kembangkan.

14.    Produk perijinan ini adalah surat rekomendasi dari kantor KLH yang nantinya dilampirkan juga sebagai pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

15.    Mengurus IMB  ke kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu. Bersamaan dengan pengajuan IMB, kita mengurus pengesahan Siteplan Perumahan (zoning).

16.    Setelah itu langkah terakhirnya adalah IMB. Syarat pengajuan IMB ini adalah akumulasi dari perijinan-perijinan yang telah dikerjakan sebelumnya,ditambah dengan  :
a.    Gambar kerja Rumah yang akan dibangun.
b.    Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan kiri depan belakang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
c.    Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan.
d.    Copy Status Tanah.
e.    Copy KTP penanggung jawab.
f.    Copy lunas PBB.

17.    Kalau semua syarat sudah dilampirkan kita tinggal menunggu hasilnya keluar dan membayar retribusi yang nilainya sesuai dengan luas tanah dan bangunannya.

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment

Master SOP melayani :
1. Penyusunan SOP perusahaan Anda
2. Melayani In House Training dan Public Training.
3. Konsultan dan Coaching Bisnis

Profile Kami bisa dilihat di : www.mastersop.com
HP/WA: 0812 468 3055